Monday, January 5, 2026

Pandangan Alkitab tentang “Kumpul Kebo” (tinggal serumah tanpa pernikahan)

Pandangan Alkitab dan Hukum Indonesia (KUHP 2023) tentang “Kumpul Kebo”


1. Pandangan Alkitab tentang “Kumpul Kebo” (tinggal serumah tanpa pernikahan)

Istilah "kumpul kebo" dalam konteks kekristenan merujuk pada hubungan laki-laki dan perempuan yang tinggal bersama layaknya suami-istri tanpa pernikahan yang sah.

- Ibrani 13:4 — “Hendaklah semua orang menghormati perkawinan dan menjaga kesucian hubungan suami istri, sebab orang-orang cabul dan pezinah akan dihakimi Allah.”

- 1 Korintus 6:18 — “Jauhkanlah dirimu dari percabulan!”

Dalam 1 Korintus 6:18-20, Paulus menulis: "Jauhkanlah dirimu dari perzinahan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar tubuhnya. Tetapi orang yang melakukan perzinahan, berdosa terhadap tubuhnya sendiri."

Dalam Matius 19:5-6, Yesus mengatakan: "Dan karena itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu."

Alkitab mengajarkan bahwa hubungan seksual harus terjadi dalam konteks pernikahan yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

- Efesus 5:3 — “Tetapi percabulan dan rupa-rupa kecemaran… janganlah disebut di antara kamu.”

Kesimpulan: Alkitab melarang hubungan seksual atau tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan menyebutnya sebagai dosa percabulan (fornication). Tuhan menghendaki kekudusan dan kehormatan dalam relasi antara pria dan wanita.


2. Pandangan Hukum Indonesia – KUHP 2023 (yang mulai berlaku tahun 2026)

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur hubungan di luar nikah, termasuk “kumpul kebo”:

- Pasal 411 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana...”

- Pasal 412: Tinggal bersama tanpa pernikahan (“kumpul kebo”) bisa dipidana, jika ada pengaduan dari keluarga (orang tua, anak, atau pasangan sah).


➤ Sifat delik aduan: Artinya, pelanggaran ini tidak langsung diproses hukum, kecuali ada laporan dari pihak keluarga.


Kesimpulan Umum:

- Alkitab: Jelas melarang dan menyebut “kumpul kebo” sebagai dosa, mencemari kekudusan tubuh, dan bertentangan dengan rencana Tuhan tentang pernikahan.

- Hukum Indonesia (KUHP 2023): Mengatur bahwa kumpul kebo dapat dipidana, tapi hanya jika ada aduan dari keluarga inti.


Refleksi:  

Sebagai orang percaya, standar kita adalah firman Tuhan. Kita dipanggil untuk hidup dalam kekudusan, menjaga relasi sesuai dengan kehendak Allah—yaitu dalam ikatan pernikahan yang sah dan diberkati.

No comments:

Post a Comment

Rencana Tuhan vs Rencana Manusia (Yeremia 29:11)

 Renungan hari ini 🌄🙋  Rencana Tuhan vs Rencana Manusia (Yeremia 29:11) “Sebab Aku ini mengetahui rancangan-rancangan apa yang ada pada-Ku...