Pandangan Alkitab & Hukum Indonesia tentang Pernikahan Beda Agama
1. Pandangan Alkitab: Menikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan
- 2 Korintus 6:14: “Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya...”
➤ Menikah dengan yang tidak seiman disebut "pasangan yang tidak seimbang" (yoke) dan dilarang karena akan mengganggu iman dan ibadah.
- Ulangan 7:3-4: Tuhan melarang umat-Nya menikah dengan bangsa lain karena akan menarik hati mereka dari Tuhan.
- 1 Korintus 7:39: Jika seorang janda menikah kembali, “hendaklah dengan orang yang percaya.”
➤ Kesimpulan: Alkitab jelas mendorong umat Tuhan untuk menikah dalam iman yang sama agar rumah tangga dibangun dalam keharmonisan iman dan pelayanan kepada Tuhan.
2. Pandangan Hukum di Indonesia
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1): “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.”
- Dalam praktiknya, pernikahan beda agama sulit disahkan di Indonesia karena tidak ada kesepakatan lintas agama soal tata cara pernikahan, dan biasanya salah satu pasangan harus pindah agama agar bisa menikah secara sah.
- Beberapa orang mencoba menikah di luar negeri, lalu mendaftarkan pernikahannya di Indonesia. Namun, tetap saja tidak sesuai dengan prinsip iman Kristen.
Kesimpulan:
- Secara iman (Alkitab): Menikah beda agama tidak dianjurkan dan dilarang demi menjaga kemurnian iman dan pertumbuhan rohani keluarga.
- Secara hukum (Indonesia): Pernikahan beda agama tidak diakomodasi secara jelas, dan sering kali menimbulkan masalah administrasi dan hukum.
Saran: Sebelum memutuskan menikah, penting untuk mempertimbangkan kesatuan iman, nilai, dan tujuan hidup dalam terang firman Tuhan dan hukum negara. CG YP

No comments:
Post a Comment